Serba Serbi Dana PIP 2024, Jadwal, Cara Cek, Besaran Dana Sampai Cara Pengambilanya

Serba Serbi Dana PIP 2024, Jadwal, Cara Cek, Besaran Dana Sampai Cara Pengambilanya

Bantuan PIP 2024--kemdikbud.go.id

Dana bantuan sosial di bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan memasuki periode pencairan untuk termin ketiga pada Oktober hingga Desember 2024. Berikut adalah cara untuk memeriksa penerima PIP pada Oktober 2024 dengan masuk ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

 

PIP merupakan bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini ditujukan kepada semua peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB di seluruh Indonesia, dengan syarat bahwa mereka berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.

BACA JUGA:Keren! Inilah 3 Ide Konten Media Sosial yang Unik Pakai Galaxy Z Flip6

 

Apa Itu Dana PIP?

 

Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan dan memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.

 


Jadwal Pencairan Dana PIP 2024

Aturan mengenai PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin setiap tahunnya, yaitu:

 

  • Termin 1: Februari hingga April
  • Termin 2: Mei hingga September
  • Termin 3: Oktober hingga Desember

 

Dengan masuknya bulan Oktober 2024, ada kemungkinan dana PIP untuk termin ketiga akan dicairkan kembali. Namun, hingga saat ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dari Kemendikbudristek yang bertanggung jawab atas PIP belum memberikan jadwal atau informasi resmi mengenai pencairan tersebut.


Cara Cek Penerima PIP Oktober 2024

 

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pencairan dana PIP untuk Oktober 2024, peserta dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PIP.

BACA JUGA:Cara Mudah para Orangtua Menggali Minat dan Potensi Anak, Lewat Kebiasaannya dirumah

 

Untuk memeriksa status ini, peserta bisa mengunjungi laman resmi PIP di tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Berikut adalah langkah-langkahnya yang diambil dari arsip detikEdu:

 

  1. Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/
  2. Pada fitur Cari Penerima PIP, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
  3. Jumlahkan hasil perhitungan pada kode keamanan, lalu masukkan di kolom hasil perhitungan
  4. Klik Cek Penerima PIP
  5. Nama siswa akan muncul jika terdaftar sebagai penerima PIP beserta status dananya

 



Besaran Dana PIP 2024

Adapun besaran dana PIP yang akan diterima peserta didik yakni:
1. SD, SDLB, Paket A

Besar PIP: Rp 450 ribu per tahun
Besar PIP khusus siswa kelas 1 TA 2024-2025 dan kelas 6 TA 2023-2024: Rp 225 ribu

2. SMP, SMPLB, Paket B

Besar PIP: Rp 750 ribu per tahun
Besar PIP khusus siswa kelas 7 TA 2024-2025 dan kelas 9 TA 2023-2024: Rp 375 ribu

3. SMA, SMK, SMALB, Paket C

Besar PIP: Rp 1,8 juta per tahun
Besar PIP khusus siswa kelas 10 TA 2024-2025 dan kelas 12 TA 2023-2024: Rp 900 ribu


Cara Pengambilan Dana PIP 2024

 

Untuk mencairkan dana PIP, penerima harus menunjukkan KIP atau surat keterangan tidak mampu. Pencairan dana dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank atau lembaga penyalur yang ditunjuk.

 

Penggunaan dana ini biasanya diarahkan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, dan biaya sekolah lainnya.

BACA JUGA:Moms Wajib Tahu! Pertolongan Pertama Saat Anak Alami Kejang Demam

 

Untuk dapat mencairkan dana PIP 2024, siswa perlu memastikan bahwa rekening PIP telah diaktifkan. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang menyalurkan dana PIP sambil membawa kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Setelah itu, siswa baru bisa menarik dana PIP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: