Polres Karawang Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terlarang
Polres Karawang berhasil meringkus 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (OKT) selama kurun waktu dua bulan (Agustus-September).--karawangbekasi.disway.id
Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: