DPRD Kabupaten Bekasi Ikuti Proses Hukum Kasus Korupsi Gratifikasi Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum kepada tersangka kasus korupsi gratifikasi dua mobil mewah yaitu Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, SL.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum kepada tersangka kasus korupsi gratifikasi dua mobil mewah yaitu Wakil Ketua DPRD setempat, SL.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam melihat perkara tersebut.
"Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence," kata Ade Sukron kepada Cikarang Ekspres pada, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia menyatakan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi prihatin dengan penangkapan kepada SL.
BACA JUGA:Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Sinopsis Ultraman Arc Episode 16 dan Tempat Nonton
"Kami atas nama Unsur Pimpinan DPRD yang mewakili semua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Dia berharap agar Soleman dapat diberikan ketabahan untuk menjalan proses hukum pada kasus yang menimpanya.
Ade memastikan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, akan ada proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
"Demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: