Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Karawang Tahun 2024, Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp4,73 Miliar
Kajari Syaifullah, SH.,MH. (Tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, SH (Paling Kiri)--karawangbekasi.disway.id
Kajari Syaifullah, SH.,MH., menerangkan, untuk 6 kegiatan penuntutan pada bidang Tindak Pidana Khusus diantaranya, pertama, dugaan adanya Penyalahgunaan Desa Tahun Anggaran 2018 pada Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. Perkara ini sedang dalam Tahap Upaya Hukum Kasasi An. ABDUL WAHID.
"Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Abadi Tiga Saudara Pada Tahun 2017, telah Putusan Inkracht An HERTANTO," ucapnya.
Sedangkan kegiatan penuntutan ketiga adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Abadi Tiga Saudara Pada Tahun 2017. Perkara ini telah Putusan Inkracht An. TEGUH HIDAYAT PURBONO.
"Keempat, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Paket Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022, telah Putusan Inkracht An. DR. RAKHMAT GUNADI, M.Pd," tandasnya.
Kemudian yang kelima, kata Kajari, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Paket Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. Perkara ini telah Putusan Inkracht An. DIKHY PRAYOGA.
"Yang keenam adalah dugaan Penyalahgunaan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada TPI Ciparage Kec. Tempuran Tahun 2022. Perkara ini sedang dalam Tahap Persidangan Pemeriksaan Ahli An. KARTONO," ujarnya.
BACA JUGA:Objek Wisata di Kabupaten Bekasi Aman Dikunjungi Selama Libur Nataru
BACA JUGA:Inovasi Produk dan Program Sharp Tuai Beragam Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024
Kajari Syaifullah, SH.,MH., menegaskan, pada Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melaksanakan sebanyak 8 kegiatan eksekusi dan telah dilaksanakan pembayaran uang Denda Pidana sebesar Rp.350 juta.
"Kejari Karawang pun pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp.4,73 miliar," paparnya.
Kajar Syaifullah, SH.,MH., mengungkapkan, bahwa terdapat Uang Tunai sebesar Rp.4,25 miliar yang dirampas untuk negara Cq. PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti atas nama Terpidana HERTANTO pada 3 September 2024.
Dengan pencapaian sejumlah prestasi ini, Kajari Syaifullah, SH.,MH., menegaskan bahwa Kejari Karawang akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Gift Exchange Angel Legion Terbaru di Akhir Tahun 2024, Klaim Segera!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: