Kisruh Pengelolaan PIC, DPRD Desak PT Cipako Penuhi Persyaratan
Pasar Induk Cibitung (PIC) Kabupaten Bekasi.--karawangbekasi.disway.id
“Kami telah melalukan monitoring evaluasi (Monev). Dimana pada waktu yang telah ditentukan pada PKS. Namun pada 19 April 2024 sesuai perjanjian PT Cipako belum menyelesaikan seluruh kewajibannya,”ucapnya.
Gatot menegaskan, tugas Dinas Perdagangan dalam kerjasama ini bukan sebagai pengguna barang. Akan tetapi kedudukannya sesuai SK Bupati sebagai tim monev yang terdiri dari beberapa perangkat daerah, dimana tugasnya melakukan monev dan melaporkan hasilnya kepada TKKSD.
“Untuk kondisi persoalan yang terjadi dari hasil monev sudah seluruhnya kami laporkan, untuk selanjutnya tim monev tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dari hasil monev apakah diberikan pengelolaan atau tidak. Jadi untuk hasil monev kelanjutan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah bisa ditanyakan ke TTKSD sebagai tim yang akan memberikan rekomendasi atas kebijakan yang akan diambil," terangnya.
Sementara itu, Manager Operasional PT Cipako, Jusli menyampaikan pihaknya akan menyanggupi terkait sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Istri Korban Almarhum Sandy: ''Saya Harap Pelaku Dihukum Mati''
BACA JUGA:8.861 Remaja di Karawang Alami Anemia, Dinkes Sebut Angkanya Turun 25,77%
"Kalau untuk mobil dan loder (alat berat) dalam waktu dekat sudah ada. Lalu untuk PAD akan kami pastikan tanggal 15 Febuari bisa dibayarkan. Dan untuk pengelolaan sampah dan tersedianya lahan 1000 meter tahun ini kami akan pastikan sudah ada,”ucapnya seraya menyampaikan terkait pungutan liar akan kami lakukan penertiban. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: