KARAWANGBBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi dan sanjungan dari Forum komunikasi intelektual muda (Forkim) terkait penetapan tersangka dan penahanan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, pada Kamis (8/12/2022).
Diketahui bahwa Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi NH ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An.
Ketua Forum komunikasi intelektual muda (Forkim) Mulyadi mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri kabupaten Bekasi di pimpin oleh bapak Ricky anas Setiawan sebagai salah satu upaya membersihkan Indonesia dari korupsi, tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An,"ungkap Mulyadi.
Dikatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah kabupaten, dalam pasal 33 ayat dua (2) “Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan Pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum”.
BACA JUGA:Bupati Karawang Sebut Kericuhan di Pasar Rengasdengklok Ada Provokasi LSM
Pemerintah Kabupaten Bekasi harus melaksanakan Perda terkait BMD dimana aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh kepentingan masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Saya yakin, penangkapan tersangka yang baru saja dilakukan oleh team kejaksaan negeri kabupaten Bekasi pasti akan berkelanjutan membuka aktor Mavia korupsi yang ada di kabupaten Bekasi hingga di persidangan nanti,"tegasnya.
BACA JUGA:Proyek Polder Air di Pondok Melati Makan Korban, Standar K3 Dipertanyakan
Kejari kabupaten Bekasi harus tetap tajam dalam memutus mata rantai korupsi,dalam Kali ini Rakyat akan melihat dan menilai kesungguhan kejari kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Tindakan dilakukan betul-betul ditujukan sebagai upaya penegakan hukum dan memberi efek jera bagi para koruptor,"tukasnya.
BACA JUGA:Pekerja Proyek Pembangunan Polder di Pondok Melati Alami Kecelakaan Kerja
Menurut dia, maling uang rakyat itu dibelakangnya ada warisan kekuasaan. Seperti yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang mewariskan kekuasaan berpotensi terjadinya korupsi juga.