Banyak Kejadian Aneh, Ustaz Sebut Dunia Akhir Zaman

Rabu 28-12-2022,14:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Wajah sang ibu mertua itu terlihat jelas seolah tak bahagia usai menikahkan putrinya tersebut dengan pria selingkuhannya itu.

BACA JUGA:Soal Peringatan Cuaca Ekstrem, Warga di Bantaran Kali Cikeas-Cileungsi Diimbau Tidak Panik

Pada tayangan selanjutnya, terlihat sang ibu mertua memakaikan kalung bunga ke leher pria yang telah menjadi suami dari anaknya tersebut.

Tanda Akhir Zaman

Sementara menanggapi prilaku amoral itu, Usraz Dahlan dari Karawang mengemukakan bahwa peristiwa itu sudah menandakan bahwa dunia ini sudah masuk akhir zaman.

“Itu sudah tanda-randa akhir zaman. Dimana moral dan agama sudah lagi tidak dipakai karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsu,” ujarnya.

BACA JUGA:Selamat Ginting Telah Prediksi Laksamana Muhammad Ali Jadi KSAL

Dijelaskan, dalam syariah, seseorang dapat menjadi mahram bagi orang lain dengan tiga sebab, yakni sebab adanya hubungan kekerabatan (nasab), hubungan yang disebabkan oleh adanya pernikahan (mushaharah), dan hubungan yang terjadi akibat persusuan (radha’ah).

Mengenai hubungan kemahraman antara seorang lelaki dengan ibu dari istrinya (ibu mertua) itu masuk dalam kategori kemahraman dari jalur mushaharah.

BACA JUGA:Nyata, Pasangan di Ogan Komering Ulu Gagal Menikah Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu

Yang di maksud dengan ‘mahram’ disini adalah mahram mu’abbad, yakni (bagi laki-laki) ada beberapa wanita yang tidak boleh ia nikahi selama-lamanya. Kemahraman ini bisa terjadi dari beberapa sebab:

Hubungan Nasab : ibunya, anak perempuannya, bibinya, dan lainnya.

Hubungan Mushaharah : ibu mertuanya, anak perempuan dari istrinya, dan lainnya.

Hubungan Persusuan : ibu yang menyusuinya, anak perempuan dari ibu yang menyusuinya, dan lainnya.

Penjelasan mengenai mahram mushaharah, Al-Qur’an Surah An-Nisa: 22-23 menyebutkan ada empat pihak wanita yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki, yaitu:

Kategori :