Banyak Kejadian Aneh, Ustaz Sebut Dunia Akhir Zaman

Rabu 28-12-2022,14:57 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Soal Program CSR, Jababeka Borong Dua Pengharagaan Sekaligus dari Pemkab Bekasi

– Istri ayah (ibu tiri),

– Ibu mertua (ibu dari istri)

– anak perempuan dari istri (anak tiri),

– menantu wanita (istri dari anak)

Khusus mengenai kemahraman yang terjadi antara seorang laki-laki dengan ibu dari istrinya, ulama fiqih dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, As-Syafi’iyyah, Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah bahwa kemahraman antara seorang laki-laki dengan ibu mertuanya bisa terjadi jika ia dan istrinya pernah berhubungan suami istri dengan sah.

BACA JUGA:Parah! Pemuda di Lampung Berulang Kali Perkosa Ibu dan Adik Kandung Sendiri

Artinya mereka pernah berjima’ setelah akad nikah yang sah terjadi. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 36, hal 213)

Akan tetapi, para ulama fiqih diatas berbeda pendapat mengenai laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan akad nikah yang sah, lalu tak lama kemudian menceraikan istrinya, atau istrinya meninggal sebelum mereka pernah melakukan hubungan intim. Apakah dalam hal ini laki-laki itu tetap menjadi mahram mu’abbad bagi ibu mertuanya atau tidak?

Begitu juga mengenai seorang laki-laki yang pernah berjima’ atau berhubungan intim dengan seorang wanita, namun diluar pernikahan yang sah (berzina). Apakah jima’ yang pernah terjadi diantara mereka berdua itu menyebabkan di laki-laki menjadi mahram bagi ibu dari wanita yang ia zinai? **

Kategori :