Terkait Korupsi Tanah di Babelan, Giliran Mantan Kadis Pertanian Bekasi Dijebloskan ke Sel

Sabtu 28-01-2023,12:08 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

karawangbekasi.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan AK Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Kadistanbunhut) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan.

AK pun langsung dijebloskan ke penjara tahanan Mapolrestro Bekasi terhitung sejak 27 Januari 2023. AK ditahan guna peningkatan penyidikan selama 20 hari kedepan.

“Kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dengan status tersangka selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023,” ujar Siwi Utomo Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jumat (27/01/2023).

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank BKJ Latih Kecerdasan Emosional Spritual Seluruh Karyawan

Dikatakan bahwa AK terlibat dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik seperti Barang Milik Daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi.

BACA JUGA:Lamar Si Eneng, Program Pelayanan Prima Malam Hari di Kecamatan Bekasi Timur Bisa Urus 6 Dokumen Ini

"Itu memang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp4,05 miliar,”jelasnya.

Selanjutnya, BMD itu dimanfaatkan pihak lain yaitu, tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter persegi atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016.

BACA JUGA:Gebrakan Kapolres Karawang, Dua Pekan Tangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan Jumlah Fantastis

Dikatakan Siwi, izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.

“Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya,” paparnya.

BACA JUGA:KemenpanRB Sederhanakan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi, Apa Saja!

Hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.

Kategori :