PURWAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. Masyarakat diminta menyampaikan masukan dan tanggapannya saat uji publik DCS tersebut.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Purwakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Hardiana saat dimintai keterangannya terkait bila ditemukan bacaleg yang diduga bermasalah.
“Tahapan uji publik bisa dilakukan saat penetapan DCS bacaleg partai politik Agustus mendatang,” jelas Dian saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Sebab saat tahapan uji publik, masyarakat bisa menyampaikan ke KPU jika mendapati profil bacaleg yang diduga bermasalah. Terlebih jika bacaleg tersebut terseret kasus hukum.
“Kalaupun ada sampaikan, namun harus dengan bukti yang ada, sehingga KPU bisa mengundang bacaleg yang dianggap bermasalah untuk diminta penjelasannya,” ungkapnya.
“Namun bila status hukumnya belum inkrah, maka bacaleg tersebut masih memiliki hak yang sama dengan bacaleg lainnya. Dia masih bisa mengikuti tahapan-tahapan pemilu sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Dian menegaskan, masukan yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat agar bisa ditindaklanjuti secara serius.