"Dan sumbangan tersebut dikelola dan dikumpulkan oleh salah satu Bagian di Setda Kota Bekasi dengan melalui No. Rek 00092398....0 pada Bank BJB," ungkap Suherman.
Perlu dipertanyakan adalah kriteria Dinas Besar, Sedang dan Kecil itu dasar hukumnya apa. Apa dasar untuk mengklasifikasi tersebut? Padahal imbuhnya dilihat dari ketetapan dalam penerimaan TPP masing-masing Dinas adalah sama besarannya.
"Nah ini untuk sumbangan kok bisa muncul ada klasterisasi sumbangan tersebut?,"tanya lagi mengatakan apakah ini bukan bagian dari pada bentuk "pungli".
Dugaan pungli dilakukan seorang kepala daerah bawahannya dengan dalih menjual program mengatasnamakan masyarakat tidak mampu yang diduga demi kepentingan politik.
BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan Longsor Akibat Pembangunan PT, Begini Respon Camat Cikarang Pusat
"Kami mengibaratkan ini untuk menutupi sifat pelit-nya Tri Adhianto dengan tidak mau membayar dari dompetnya sendiri?," tegas Suherman bertanya.
Dengan adanya "pungutan liar' tersebut, lanjut Suherman, kami dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi meminta kepada jajaran APH agar segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada masing-masing OPD.
APH harus mengungkapkan dari mana uang sumbangan tersebut didapat demi mensukseskan program yang dicanangkan Tri Adhianto sebagai Walikota yang umurnya tinggal hanya 3 hari kerja lagi di Kota Bekasi ini.
BACA JUGA:Pengamat Ingatkan Soni Sumarsono Tak Jadikan TP3 Kota Bekasi Sebagai Tim Pemenangan Politik Tri
"Terakhir kami pun meminta kepada Lembaga anti Rasuah dalam hal ini KPK agar segera turun ke Kota Bekasi untuk melihat betapa lebih parahnya carut marut di Pemerintah Kota Bekasi sepeninggal Rahmat Effendi, dan kami sangat kecewa yang sebelumnya berharap besar ada perubahan di era kepemimpinan Tri Adhianto, ini malah semakin parah," imbuh Suherman mengakhiri.***