"Benar bang Ali, melaporkan langsung langsung Ketua Panwascam Kecamatan Jatiasih. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik,"ungkap Dadan menyebut bahwa laporan bersama tiga dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa sesuai mekanisme kerja laporan akan divalidasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku yakni 7 plus 7 hari kerja.
BACA JUGA:Bawaslu Imbau Para Caleg Tidak Masang APK di Tempat Terlarang
"Sesuai aturan Laporan ini akan diproses 7 plus 7 hari kerja. Nanti akan diteruskan kepada Komisioner Bawaslu Kota Bekasi untuk ditindaklanjut,"tukasnya.