KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dapat hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa aset tanah senilai Rp Rp. 10.539.731.000 untuk 5 desa yang ada di Kabupaten Karawang.
Kelima desa itu adalah Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru dan Desa Pancakarya.
Plt Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak KPK yang telah memberikan hibah berupa aset tanah. Kata dia, tanah yang dihibahkan oleh KPK kepada pemdes akan dijadikan sebagai tanah bengkok.
"Karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok. Insa Allah akan dimanfaatkan dengan baik oleh kami pemberian hibah ini," kata Aep.
Hibah yang diberikan oleh KPK diberikan kepada lima desa itu, adalah aset tanah yang disita oleh KPK. Tanah yang disita berada di lima desa tersebut, dan dihibahkan kepada Pemdes setempat.
"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami," ujar dia.
Plh Sekjen KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa hibah yang diberikan haruslah dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukan untuk umum. (mhs)