KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan adanya gagasan politik uang untuk dilegalkan tidak perlu didukung. Pasalnya aturan mengenai sanksi pidana terhadap politik uang sudah jelas diatur dalam undang-undang pemilu itu harus dijaga dan dipertahankan.
"Iya menurut saya mengenai gagasan tersebut itu tidak perlu kita dukung, karena apa yang sudah ada di dalam undang-undang pemilu mengenai sanksi pidana terhadap politik uang justru itulah yang harus kita jaga dan kita pertahankan," kata Idham Holik usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/05).
Menurut Idham, pihaknya terus akan membudayakan, budaya anti politik uang yang sejatinya, politik uang itu seperti virus yang mematikan terlebih akan menurunkan kualitas demokrasi elektoral dan merusak bahkan mematikan demokrasi elektoral itu.
"Kita harus membudayakan budaya anti politik uang karena politik uang itu seperti virus mematikan tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi elektoral tapi dia bisa merusak dan mematikan demokrasi elektoral itu sendiri," kata dia.
BACA JUGA:Pansus II DPRD Jawa Barat Pelajari Perda Disabilitas Ke Yogyakarta
BACA JUGA:Pansus IV : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
"Karena kita ketahui dalam konstitusi kita yang namanya hak pilih itu adalah representasi dari kedaulatan rakyat jangan sampai kita dirusak oleh hal-hal yang put buying, politik uang tidak sekedar tidak mendidik dan politik uang itu tindak pidana," sambungnya.
Selain itu, Idham juga menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu termasuk seluruh pihak masyarakat diantaranya juga kepada insan pers yang memang menjadi garda terdepan dalam mengawal hak demokrasi agar demokrasi benar-benar terwujud sehingga demokrasi lebih berintegritas.
"Semua, tidak hanya kepada pemilih tetapi kepada semua pihak. Oleh karena itu, kami yakin dengan pers Indonesia, dengan rekan-rekan pers yang akan mengawal hak demokrasi ini sehingga demokrasi kita biasa benar-benar terwujud dengan demokrasi yang berintegritas," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan politik uang dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Popwilda Jabar Wilayah II, Tenis Lapangan Sumbang Emas Pertama Karawang
Hal ini disampaikan Hugua dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, tidak ada yang memilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujar Hugua.