KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengelolaan dana hibah bantuan APBD yang digunakan KPU Kabupaten Bekasi, untuk Pilkada Serentak 2024 rawan penyimpangan.
Satu di antaranya, Debat Publik Pertama disiarkan secara langsung (live) melalui stasiun televisi nasional, INews TV Jakarta, pada Minggu (3/11/2024) silam.
Informasi yang dihimpun Cikarang Ekspres, debat publik di kabupaten atau kota tetangga menelan rata-rata biaya Rp 1,5 miliar per sekali debat di stasiun tv nasional.
Namun berbeda dengan KPU Kabupaten Bekasi yang justru ugal-ugalan gelar debat tiga kali di luar wilayah Bekasi.
Di mana, rencananya Debat Publik Kedua Pilbup Bekasi akan disiarkan langsung (live) di stasiun televisi nasional Kompas TV pada hari Jumat, (08/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.
Hal itu menyita perhatian para elemen masyarakat. Seperti Aktivis Muda Bekasi, Vincen yang secara lantang mempertanyakan alokasi anggaran yang sudah dikeluarkan penyelenggara pemilu baik itu oleh KPU Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Kata dia, dugaan penyelewengan berkenaan kebijakan KPU Kabupaten Bekasi dimana menyelenggarakan kegiatan debat pertama digelar di luar wilayah Kabupaten Bekasi yaitu DKI Jakarta.
Meskipun demikian, masyarakat Bekasi menantikan debat paslon bupati dan wakil bupati tersebut untuk mengetahui secara langsung kualitas dan kapabilitas dari tiap paslon.
"Ini jelas pemborosan anggaran, yang mana dana hibah KPU Kabupaten Bekasi Rp 117 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024. Kalau dikit-dikit agendanya di luar pasti boros, karena pasti butuh operasional BBM hingga sewa hotel untuk memfasilitasi paslon maupun tamu undangan," ketuasnya.
Dia menilai kebijakan KPU Bekasi yang terkesan mengada-ada ini dan tak relevean dengan semangat demokrasi.
"Usut tuntas dan audit dana hibah yang digunakan secara ugal-ugalan. Jangan-jangan sampai anggaran digunakan bukan sesuai peruntukanya," tukas Vincen.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan tiga paslon yaitu Dani Ramdan-Romli HM (01), BN Holik Qodratulloh-Faizal Hafan Farid (02) dan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja (03) akan kembali menyampaikan visi-misi dan strateginya dalam memimpin Kabupaten Bekasi 5 tahun ke depan.
Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 22 poin c dan d, mereka akan ditanya oleh Panelis dengan membahas Sub tema Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah.
"Jadi kami akan selenggarakan Debat Publik sebanyak 3 kali. Untuk yang kedua ini sebagaimana pedoman dari KPU RI akan membahas tentang bagaimana mereka bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upayanya menyelesaikan persoalan daerah," ungkap Burani di kantor KPU, Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, pada Kamis, (07/11/2024).