Disperindag Karawang Temukan Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
“Jangan main-main dengan harga pupuk subsidi. Pelanggaran terhadap HET bisa dikenai pidana sesuai Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Endang juga mengajak para petani untuk tidak ragu melapor jika menemukan pengecer menjual pupuk subsidi di atas HET.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: