Kontrakan Fiktif di Bekasi, Dua Penipu Diciduk Polisi!
Polisi tangkap dua pelaku penipuan kontrakan fiktif di Bekasi, puluhan warga jadi korban dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.--
Kota Bekasi, Disway.id — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku penipuan berkedok kontrakan fiktif yang meresahkan warga. Kedua tersangka berinisial RA (34) dan YS (29) ditangkap setelah sejumlah korban melapor telah ditipu dengan modus menyewakan rumah kontrakan yang ternyata tidak pernah ada.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan rumah kontrakan melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat calon penyewa.
“Setelah korban mengirimkan uang muka atau membayar lunas biaya sewa, para pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Saat korban datang ke lokasi kontrakan, ternyata rumah tersebut tidak pernah disewakan atau bahkan tidak ada,” ujar Kombes Dani dalam konferensi pers, Kamis (24/7).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Bermodus Uang Palsu di Wilayah Karawang, Enam Tersangka Diringkus
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RA dan YS telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2025 dan menipu setidaknya 21 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp150 juta.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah kartu ATM, ponsel, dan tangkapan layar percakapan dengan para korban.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online yang Melibatkan Anak Diawah Umur di Bandar Lampung
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan legalitas properti sebelum melakukan pembayaran sewa. Warga juga disarankan untuk mengecek langsung lokasi serta dokumen kepemilikan rumah jika hendak menyewa secara online.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: