Sekda Kota Bekasi Pimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025
Sekda Kota Bekasi pimpin Entry Meeting PPD 2025, awali pengawasan 14 hari Inspektorat Jabar untuk pastikan SPM berjalan sesuai aturan.--
Kota Bekasi, Disway.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi memimpin langsung pelaksanaan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/7).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pengawasan tahunan berbasis risiko yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan fokus memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi berjalan sesuai regulasi.
Pelaksanaan pengawasan PPD Tahun 2025 ini mengacu pada Surat Perintah Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 605/PW.02.01/Sekre, dengan masa pelaksanaan selama 14 hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 9 Agustus 2025.
BACA JUGA:Peduli Lindungi Hutan di Jawa Barat, Perhutani Gelar Rapat Bersama Stakeholder
Sekda Kota Bekasi menyampaikan, kegiatan ini merupakan momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bentuk sinergi untuk memastikan setiap perangkat daerah mematuhi standar pelayanan minimal dan regulasi yang berlaku,” ujar Sekda Kota Bekasi.
Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat akan melakukan serangkaian pemeriksaan, pendalaman dokumen, hingga wawancara dengan perangkat daerah terkait. Hasil pengawasan PPD nantinya menjadi rekomendasi penting bagi perbaikan dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi.
BACA JUGA:Pemkab Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Minta Rapat di Kantor Pemda Bukan di Hotel
Dengan pengawasan terarah ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kualitas pelayanan publik semakin optimal, akuntabilitas terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah semakin meningkat.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: