Revitalisasi Pasar Kranji Mangkrak, Pungutan ke Pedagang Sudah Capai Rp22 Miliar

Revitalisasi Pasar Kranji Mangkrak, Pungutan ke Pedagang Sudah Capai Rp22 Miliar

Revitalisasi pasar Kranji, di Bekasi Barat, Kota Bekasi mangkrak. Padahl pihak pengembang telah menarik uang pedagang hingga Rp22 miliar, terlihat suasana pasar Kranji hanya baru sampai pengurukan tanah dan pemasangan tiang pancang pada Minggu (27/11/2022--

KOTA BEKASI - Pembangunan gedung utama Pasar Kranji Baru yang diprogramkan pemerintah Kota Bekasi dengan sistem kerjasama melalui pihak ketiga mangkrak. 

Kondisi pembangunan saat ini terhenti sejak awal November 2022 lalu. 

Padahal pengembang  PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pemenang tender revitalisasi pasar tersebut pada tahun 2020 lalu, telah menarik uang dari ribuan pedagang pembeli kios, los dan ruko mencapai Rp22 miliar.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Tahap Pertama Dimulai

Jumlah dana mencapai Rp22 miliar yang ditarik dari pedagang tersebut terhitung sejak April 2020 hingga awal November 2022.

Direktur Operasional PT. ABB Wilson Pardede mengakui bahwa pelaksanaan revitalisasi gedung baru Pasar Kranji, di Bekasi Barat dihentikan. Penghentian pembangunan telah sampai pada pengurukan tanah dan melakukan pemasangan tiang pancang.

BACA JUGA:Disperindag Bekasi Dianggap Asbun terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Wilson mengakui penghentian dilakukan karena pembayaran vendor seperti tanah dan tiang pancang masih jauh dari nilai kontrak yang ditetapkan.

"Saya selaku direksi yang bertugas melaksanakan kontruksi dan non kontruksi mencoba mempertanyakan uang puluhan miliar yang telah ditarik dari para pedagang, namun pembayaran vendor seperti tanah dan tiang pancang masih jauh dari nilai kontrak yang ditetapkan,"tegas Wilson, Minggu (27/11/2022).

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kranji Mandeg, DP Pedagang hingga Rp20 Miliar Disoal!

Terkait tersendatnya pembayaran pada Vendor, Wilson menduga dana puluhan miliar yang ditarik dari pedagang oleh pengembang revitalisasi pasar Kranji digunakan untuk keperluan pribadi. 

Artinya bukan digunakan untuk keperluan pembangunan pasar.  Akibat sikap tersebut, lanjutnya maka presiden direktur (Presdir) memecatnya sebagai Dirops.

BACA JUGA:Dewan Minta Revitalisasi Pasar Kranji Selesai Tepat Waktu

"Karena saya mempertanyakan, maka saya dipecat. Saya mengimbau kepada para pedagang agar menghentikan pembayaran, mengingat progres pembangunan dengan uang yang telah dipungut sangat tidak sebanding," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: