Rapat Revitalisasi Pasar Kranji Tanpa Kesimpulan, Ketua Komisi 1: Kota Bekasi Keren, Urus Pasar tidak Kelar
Suasana rapat antara Komisi I DPRD dengan Disprindag Kota Bekasi, pada Senin (5/12/2022) --
"Rapat kedua juga akan membahas ke teknis soal PKS. Kemungkinan bisa saja putus kontrak jika pihak kedua sekarang tidak bisa memenuhi target. Untuk itu, pihak terkait termasuk pembuat komitmen, dan pihak kedua bakal diundang," tandasnya.
BACA JUGA:Pengembang Klaim Telah Penuhi Semua Kewajiban Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pertemuan tadi juga disebutkan bahwa Disperin bakal segera memberikan SP3 ke pihak kedua dalam hal ini PT ABB.
"SP 3 itu juga sebenarnya masih sebatas administrasi. Untuk itu rapat kedua nanti minimal sudah ada titik temu, agar pedagang bisa memiliki jaminan lebih baik dan bisa segera menempati bangunan yang dijanjikan," papar Faisal.
BACA JUGA:Targetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
Rapat tanpa kesimpulan dan akan di jadwal ulang juga diakui oleh Endang Supriatna selaku Kepala Bidang Pasar Disperin. Menurutnya, rapat di reschedule namun jadwalnya belum ditentukan.
Pantauan langsung dalam rapat tersebut Ketua Komisi I minta ketegasan Dinas Prindag dalam hal revitalisasi Pasar Kranji yang telah tiga tahun berjalan tanpa kejelasan bangunan.
BACA JUGA:Disperindag Bekasi Dianggap Asbun terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Untuk itu Disperindag diminta segera membuat skema dengan memetakan persoalan yang terjadi dalam revitalisasi Pasar Kranji.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Lintong Dianto Putra secara terpisah mengakui, rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi akan berlanjut dengan pihak-pihak lainnya.
"Intinya ke depan itu terkait Pasar Keranji Baru ini ,ada dua yang kita lindungi. Investasi dan Pedagang," kata Lintong sapaan akrabnya usai Rapat dengan Komisi I DPRD kota Bekasi.
BACA JUGA:Carut Marut Renovasi Pasar Bantargebang Dikeluhkan Pedagang
Ke depan, lanjut dia, teguran 1 dari Pemerintah dan teguran dua sudah berjalan. Itu jaraknya satu bulan di bagian Kerjasama.
Dan untuk teguran ke tiga dimungkinkan, karena sampai sekarang pihak ketiga atau PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) belum memenuhi kewajiban. Akan dimungkinkan Pemkot melakukan teguran selanjutnya.
BACA JUGA:Pedagang Keliling di Karawang Cabuli Bocah 11 Tahun Bekali-kali, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: