Kejari Kota Bekasi Dianggap Lamban Tangani Kasus Kandang Kambing
Aksi BEM STIE TRIBUANA di Kejari Kota Bekasi terkait kejelasan kasus kandang kambing, diterima oleh Humas Kajari Yadi yang kembali menjelaskan masih dalam proses, Kamis (22/12/2022) --
Jika penyedia tidak membeli Bibit Kambing dari hasil survey Dinas Teknis yang sudah lebih memahami Tentang Bibit Kambing. Selain itu, jarak Kota Bekasi dengan Pasar Hewan Jonggol, Cileungsi Bogor cukup dekat.
BACA JUGA:Tinjau Pasar Pasalaran Cirebon, RK : Harga Bawang Merah Naik
" Ranah pembelian adalah Penyedia bukan tugas pokok dan fungsi PPK, itu merupakan hak Penyedia yang penting sesuai Spesifikasi, "tegasnya.
Dalam hal penentuan pembelian barang yang dilakukan oleh Penyedia, PPK tidak dapat dijadikan alasan Tersangka, bila ditemukan Mark UP harga per-ekor itu merupakan perbuatan Penyedia.
BACA JUGA:Masih Berulah, THM di Sky Restauran Akhirnya Ditutup Paksa Warga
Lebih lanjut disampaikan bahwa, pelaksanaan Kegiatan Pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya Kambing ini, PPK tidak berjalan sendiri. Ada Pejabat Pelaksana Teknis, Pengguna Anggaran, Pelaksana Administrasi dan juga Pelaksana Teknis.
“Maka sangat mengherankan bila Penyidik hanya menjadikan (PPK) klien kami satu satunya tersangka dari pihak Pemkot Bekasi. Karena sejak awal perencanaan kegiatan ini susah tidak benar, dimana kegiatan ini sebenarnya tidak pernah dirancang oleh Bappeda. Kuat dugaan hasil pemaksaan dari mantan Wali Kota yang kini mendekam di tahanan Suka Miskin”, tandasnya.
BACA JUGA:Peceklik Air, Ratusan Petani Geruduk Kantor Pemkab-DPRD Karawang
Feri meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar membebaskan dari segala tuduhan dan sangkaan.
“Carilah Pelaku yang sesungguhnya dan kami dapat memberi bantuan informasi agar pelakunya utama terungkap”, tutup Ferry .***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: