Pemuda Pengangguran di Karawang Tersciduk Peracik Tembakau Sintetis

Pemuda Pengangguran di Karawang Tersciduk Peracik Tembakau Sintetis

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang membongkar peracikan tembakau sintetis (tembakau giliran) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda pengangguran. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ada transaksi jual beli tembakau sintetis di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. 

BACA JUGA:Viral Video Bupati Tanjungjabung Timur Ungkap Kejengkelanya Terhadap Petro China

"Tersangka berinisial S (20) merupakan seorang pengangguran. Dan mengamankan barang bukti sebanyak 58 gram tembakau sintetis," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Jumat (24/3/2023). 

Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka S mengaku membeli tembakau sintetis secara online di media sosial (IG).

BACA JUGA:Warga Bekasi Tak Perlu Khawatirkan Harga Bahan Pokok, Fokus Ibadah Selama Ramadhan

Kemudian S mencampur dengan tembakau sintetis dengan tembakau biasa perbandingan 1 banding 3. 

"Setelah meracik, tersangka kembali membungkus sendiri dengan menggunakan merek Cap Golden Gadjah. Kemudian menjual melalui instagram yang dikelola sendiri.

Tersangka S ini sudah beroperasi edarkan tembakau sintetis racikan sendiri selama tiga tahun," jelasnya. 

BACA JUGA:4 Anak Sudah Dua Bulan Tidur di Emperan Depan Ruko di Pebatasan Kota-Kabupaten Bekasi, Ini Salah Siapa?

Menurut Wirdhanto, tersangka S ini menjual tembakau sintetis tersebut dari harga Rp 100 ribu hingga 500 ribu per paketnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke Lapor Pak Kapolres bilamana ada kegiatan-kegiatan yang mencurigakan. 

Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis Tembakau sintetis, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling 14 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: