DORR, Residivis Ranmor 13 TKP di Karawang Dibekuk Polisi

DORR, Residivis Ranmor 13 TKP di Karawang Dibekuk Polisi

DM Residivis curat saat digiring konfrensi pers oleh Polres Karawang, pada Jumat 19 Mei 2023--

BACA JUGA:Puluhan Pekerja Seks Komersial di Saritem Diciduk Satreskrim Polrestabes Bandung

"Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: