Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana, Ternyata Terdakwa Pernah Garap Proyek Ducting Bandung

Sidang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana, Ternyata Terdakwa Pernah Garap Proyek Ducting Bandung

SIdang Dakwaan Penyuap Yana Mulyana Eks Walikota Bandung.(Foto: Istimewa)--

JABARDISWAY.ID- Kasus suap proyek CCTV dan jaringan internet atau ISP Pada program Bandung Smart City  yang melibatkan Eks walikota bandung telah di gelar hari ini. Ketiganya didakwa menyuap Yana sebesar Rp 888 juta demi bisa menggarap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP pada program Bandung Smart City.

Berdasarkan salinan dakwaan yang dilihat diswayJabar, salah satu terdakwanya yaitu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi, ternyata bukan dari kalangan pengusaha baru di Kota Bandung. Ia disebutkan pernah menggarap proyek ducting atau penurunan kabel fiber optik dari udara ke dalam tanah.

Keterangan ini tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Sony. Disebutkan, saat bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Kota Bandung pada 24 Desember 2022, Sony mengenalkan diri ke Yana sebagai seorang pengusaha yang pernah menggarap proyek ducting itu.

BACA JUGA:Laporkan LHKPN Tidak Sesuai Aturan, KPK Minta Pejabat Daerah Dijatuhi Sanksi

"Terdakwa Sony Setiadi bertemu dengan Yana Mulyana untuk memperkenalkan diri, sekaligus menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa Sony Setiadi sudah pernah mengerjakan layanan Internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung pada tahun 2022, serta menceritakan bahwa terdakwa Sony Setiadi yang telah melakukan proses penurunan dan penataan Fiber Optik (FO) di Jalan Dago dari atas ke bawah secara gratis," tulis surat dakwaan tersebut sebagaimana dilihat disway.id, Kamis (6/7/2023).

 

Setelah bertemu dan berkenalan melalui perantara, yakni Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, Sony lalu menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana. Sony juga turut meminta nomor telepon Yana untuk menjalin komunikasi supaya bisa menggarap proyek Pemkot Bandung selanjutnya.

"Kemudian terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana sebesar Rp 100 juta dan terdakwa Sony Setiadi meminta nomor HP Yana Mulya," kata Titto saat membacakan berkas dakwaan Sony Setiadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:Bank Indonesia Bantah Kabar Pemerintah Resmi Redenominasi Rupiah

"Bahwa pada hari yang sama setelah pertemuan tersebut, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan Whatsapp dan terdakwa kembali menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan dan kemudian disetujui Yana Mulyana dengan mengatakan 'Bismillah'," ucapnya menambahkan.

Setelah pertemuan itu dilakukan, proyek internet service provider (ISP) berupa 'Tarif Internet di Persimpangan Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional' dan 'Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional' senilai Rp 1,136 miliar akhirnya ditunjuk untuk digarap perusahaan Sony. Rijal pada 5 Januari 2023 lantas memerintahkan pegawai Dishub Kota Bandung bernama Nadya Nurul Anisa untuk memilih barang di etalase e-Catalogue proyek itu kepada PT CIFO.

Setelah PT CIFO berkontrak dengan Dishub untuk proyek itu, Rijal kembali bertemu dengan Sony di daerah Dago pada Februari 2023. Pada pertemuan tersebut, Rijal tak tanggung-tanggung meminta THR kepada Sony sebagai fee proyek itu. Sony pun sepakat dengan syarat proyek itu pencairan anggarannya bisa dipercepat dan pembayarannya diubah dari 3 termin menjadi 4 termin.

BACA JUGA:Negara Asean Diajak Bersinergi Implementasikan Ekonomi Biru

Sony total menyerahkan uang kepada Yana sebesar Rp 186 juta. Uang tersebut ia berikan melalui perantara Sekdishub Bandung Khairur Rijal.

Atas perbuatan tersebut, Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.***




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: