Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Terkait ASN Batal Dilantik Pada Mutasi dan Rotasi

Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Terkait ASN Batal Dilantik Pada Mutasi dan Rotasi

suasana pelantikan rotasi dan mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkunag Pemkot Bekasi yang dilaksanakan oleh Pj Sekda Junaedi, pada Selasa 18 Juli 2023--

Sebelumnya diberitakan bahwa ada satu pejabat Eselon yang telah berpakaian lengkap namun gagal dilantik. Padahal telah mendapat undangan resmi bersama sejumlah pejabat struktural Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menempati jabatan pos baru. 

Pejabat Eselon yang gagal dilantik itu diketahui bernama Sowi Hidayatullah, ST. Ia sudah mendapat undangan pelantikan untuk pos baru.

BACA JUGA: SD Negeri di Kota Bekasi Bukan Bangkrut Tapi Ditinggal Peminat, Ini Penyebabnya...

Informasinya untuk menjadi Lurah Bantargebang. Namun ironisnya gagal dilantik oleh Plh. Sekda Kota Bekasi Junaedi di ruang Nonon Sontani Pemkot Bekasi.

Diketahui bahwa Nama Sowi Hidayatullah, S.T., merupakan salah satu pejabat Eselon IV A dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bekasi.

Ia pun mengaku telah mendapatkan undangan resmi dan hendak berangkat bersama istri untuk ikut prosesi pelantikan rotasi dan mutasi. 

BACA JUGA:Suku Unik, Perut Buncit di Negara Ethiopia Selatan Lebih Menarik

“Saya bersama istri sudah berpakaian lengkap. Tapi di perjalanan menuju plaza Pemkot Bekasi. Saya mendapat telepon dari ibu Meri Soniati, S,”ungkapnya. 

Diakuinya dalam percakapan telpon itu dirinya diminta oleh Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur Kota Bekasi untuk menghadap dulu kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah karena dikatakan belum bisa dilantik. 

"Menurut beliau saya dinyatakan belum bisa dilantik atau batal dilantik dengan alasan kebutuhan organisasi”, tutur Sowi Hidayat, dikonfirmasi Rabu mengakui tidak mengetahui dirinya akan menduduki jabatan apa, karena tidak ada informasi.

BACA JUGA:Seragam SDN di Kota Bekasi Dibandrol hingga Rp700 ribu

Saat ini, Sowi berharap atas kejadian tersebut harus ada penjelasan yang masuk akal, yang bisa dimengerti oleh semua pihak. Pasalnya namanya tertulis dan sesuai dengan undangan resmi yang diterima awak media. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: