Motif Ekonomi, Karyawan dan Kepala Toko Minimarket di Rawalumbu Rekayasa Perampokan
ilustrasi--
Setelah itu, pelaku C juga sempat melapor kek kepolisian dengan berpura-pura menjadi korban perampokan dan kekerasan.
Namun, aksi pelaku dapat terbongkar oleh polisi setelah dilakukan introgasi di TKP.
BACA JUGA:Cemburu Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diringkus Polisi satu DPO
Kini, pelaku C berserta tiga pria lainnya yang berinisial N, S dan I berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara, pelaku A yang merupakan istri dari C kini masih berstatus DPO.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: