Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Gubernur Jabar Rencanakan WFH di Bodebek
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri rapat koordinasi bersama Menko Marves terkait tindak lanjut ratas Presiden tentang Penanganan Polusi Udara Kawasan Jabodetabek di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (18/8/2023).--
Skema tersebut rencananya akan diterapkan pula di pemerintah daerah wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
BACA JUGA:DLH Kota Bekasi Sebut Penyebab Pencemaran Kali Bekasi Limbah Tiga Perusahaan di Bogor
"WFH sudah kami lakukan untuk PNS Pemprov Jabar. Ada konsep 3+2 (3 hari ke kantor + 2 hari WFH) atau 4+1 untuk jenis pekerjaan yang tidak berhubungan dengan publik, dan pasca COVID-19 harusnya bisa permanen karena Bodebek menyumbang pergerakan ke Jakarta, maka kita akan perkuat pekan ini untuk penerapan WFH," jelas Kang Emil.
Sebelumnya, Pemdaprov Jabar telah menerapkan skema kerja dari rumah dengan nama Mekanisme Kerja Dinamis (MKD), yang diluncurkan Gubernur Ridwan Kamil pada 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Liput Sidak DLH Kota Bekasi, Wartawan Dihalangi Petugas Keamanan Pabrik Bakso di Jatirangga
Lebih lanjut Kang Emil menambahkan, penerapan WFH ini tak hanya untuk institusi pemerintah, melainkan juga akan dilakukan di sektor swasta di kawasan Bodebek.
"Saya akan rapat dengan Bupati dan Wali Kota wilayah Bodebek untuk menguatkan WFH di sektor PNS maupun swasta atau melakukan pembatasan mobilitasnya dengan inovasi lain," ujar Kang Emil.
Rencana aksi lain untuk mengurangi polusi di Jabodetabek adalah penguatan konversi kendaraan listrik.
BACA JUGA:Bombardir Debu 24 Jam Kota Bekasi Rawan ISPA, DLH Klaim Kualitas Udara Kategori Sedang
Kang Emil mengungkapkan, pemerintah pusat merencanakan meningkatkan nilai subsidi untuk pembelian kendaraan listrik roda dua dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
"Penguatan konversi kendaraan listrik ada wacana insentif Rp7 juta naik menjadi Rp 10 juta," katanya.
Rencana aksi berikutnya, yaitu rekayasa cuaca dan penguatan regulasi terhadap penggunaan transportasi publik.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: