Tolak PAW, Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB Akui Tak Pernah Lakukan Kesalahan

Tolak PAW, Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB Akui Tak Pernah Lakukan Kesalahan

Ustuchri anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai PKB--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri, menolak proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap dirinya.

Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB periode 2019-2024 ini melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin tegas meminta untuk menghentikan proses pengajuan Pergantian Antar Waktu  yang diajukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi sejak Juli lalu.

Amin Fahrudin mengatakan bahwa Ahmad Ustuchri menolak PAW karena tidak ada alasan yang jelas dan sah dari PKB. Ia juga memperingatkan Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi yang juga merangkap Bendahara Umum MUI Kota Bekasi, Alit Jamaludin, dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk menghentikan proses PAW yang dinilai melanggar hak-hak kliennya.

BACA JUGA:Penunjukan Bey Machmudin Sesuai Aspirasi Masyarakat, Ini 'PR' dari Kang Emil

“Klien kami telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.660-Pemksm/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Selama menjalankan amanah, klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, baik terhadap AD/ART Partai maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amin, Minggu (3/9/2023).

Dikatakan PKB telah mengeluarkan surat pemecatan dan rekomendasi PAW terhadap Ustuchri tanpa melalui mekanisme yang benar.

Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB, H. A. Muhaimin Iskandar dan M. Hasanuddin Wahid, serta Ketua DPW PKB Jawa Barat dan Ketua DPC PKB Kota Bekasi.

BACA JUGA:Jabar Resmi Miliki Gedung Pusat Pencak Silat, Jadi Wajah Kebudayaan Indonesia

Menurutnya Fahrudin, serangkaian tindakan dan perbuatan PKB tersebut bentuk perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hukum dan merampas hak-hak Ustuchri sebagai anggota dewan yang sah dipilih oleh rakyat.

"Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap DPP, DPW, dan DPC PKB di Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Amin Fahrudin.

Dia pun meminta DPRD Kota Bekasi dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melanjutkan proses PAW terhadap kliennya.

BACA JUGA:Tak Hadiri Deklarasi Capres di Surabaya, PKS Tegaskan Tetap Usung Anies Capres

Tegas dikatakan kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk menghentikan PAW sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk menghentikan proses PAW terhadap klien kami sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Amin Fahrudin.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: