bank bjb Terbitkan NCD Untuk Dukung Penyediaan Perumahan melalui BP Tapera

bank bjb Terbitkan NCD Untuk Dukung Penyediaan Perumahan melalui BP Tapera

bank bjb Terbitkan NCD Untuk Dukung Penyediaan Perumahan melalui BP Tapera--

JAKARTA - bank bjb berkomitmen untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam hal penyediaan perumahan yang layak. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, bank bjb juga berkomitmen untuk memberikan akses fasilitas perumahan murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Komitmen bank bjb tersebut, dibuktikan dengan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BP Tapera dalam Penyaluran Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera sejak 28 Desember 2022 dengan mengeluarkan produk bjb Tapera.

Sebagai informasi, bjb Tapera merupakan fasilitas kredit konsumtif yang diberikan bank kepada calon debitur perorangan yang telah menjadi Peserta Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR Tapera), Kredit Renovasi Rumah (KRR Tapera) dan Kredit Pembangunan Rumah (KBR Tapera).

 

BACA JUGA:The Grand Outlet, Pusat Belanja Barang Mewah Bakal Buka Bulan Depan di Karawang, Ini Penampakannya

 

Untuk mendukung kebutuhan dalam program penyediaan rumah bagi peserta Tapera, bank bjb menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (NCD) tanpa melalui penawaran umum sebagai instrumen pencairan dana pembiayaan perumahan yang bersumber dari Dana Tapera.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan, penerbitan NCD dilakukan sebagai sumber pendanaan untuk penyaluran pembiayaan Tapera oleh bank bjb.

"bank bjb merupakan bank pertama yang melakukan penerbitan NCD untuk dibeli oleh Dana Tapera sebagai instrumen pencairan dana Tapera," ucap Yuddy.

Disampaikan Yuddy, perjanjian antara bank bjb dengan BP Tapera tentang penerbitan NCD dilakukan pada  2 November 2023.

 

BACA JUGA:Plt Bupati Aep Syaepulloh Punya Waktu 1 Tahun 2 Bulan Tuntaskan Janji Politiknya

 

Adapun nilai nominal NCD yang diterbitkan bank bjb untuk tahap pertama yaitu sebesar Rp20.524.318.759,- dengan tingkat diskonto 1,49% dan jangka waktu NCD selama 12 bulan yang akan diterbitkan pada 6 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: