Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Marbot di Malajaya Digerebek Masyarakat, Begini Kronologinya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Marbot di Malajaya Digerebek Masyarakat, Begini Kronologinya

EKA (40) pengurus masjid atau marbot di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang digerebek masyarakat, karena diduga mencabuli anak dibawah umur, Kamis (21/12/2023).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seorang pengurus masjid atau marbot bernama EKA berusia 40 tahun digerebek masyarakat.

Diduga Marbot di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang mencabuli anak dibawah umur, Kamis (21/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi membenarkan bahwa warga menyerahkan pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Majalaya. 

BACA JUGA:Aryaduta Hotels dan WaterBoom Lippo Cikarang Luncurkan Kampanye Bertajuk

"Peristiwa pencabulan Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 wib. Pelaku EKA (40) merupakan pengurus masjid atau marbot," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi, pada Jumat (12/1/2024).

Menurut Kusmayadi, kronologisnya berawal ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara. Kemudian pelaku memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan korban. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu ke kedua orang tuanya.

"Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan," jelasnya.

BACA JUGA:Longsor di Leuwisadeng Bogor, 2 Rumah Rusak Hingga Akses Warga Terputus

Terhadap Terlapor di terapkan pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: