Racuni Warga Hingga 5 Kali, DPRD Karawang Rekomendasikan Izin Departemen Caustic Soda PT Pindo Deli 2 Dicabut

Racuni Warga Hingga 5 Kali, DPRD Karawang Rekomendasikan Izin Departemen Caustic Soda PT Pindo Deli 2 Dicabut

Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tegaskan akan melayangkan surat kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk menindaklanjuti dan membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta, ijin departemen caustic soda --

BACA JUGA:Fasilitas SDN di Desa Karangraharja Hingga Kini Tak Kunjung Terwujud, Padahal Sudah Diusulkan 4-5 Tahun Lalu

"Menindaklanjuti RDP ini, saya sebagai kepala desa sekaligus mewakili warga kami, menginginkan departemen caustic soda ini ditutup. Saya juga sama bersama Kepala Desa Kutanegara, telah melalui berbagai tahapan, seperti rapat bersama DLH. Kami tidak paham endingnya seperti apa. Yang jelas, sampai saat ini, departemen caustic soda ini tetap berjalan. Karena entah apa, mungkin ada kebijakan apa tidak tahu," beber Karna.

"Besar harapan saya, hasil RDP ini kami minta kejelasan. Mau ditutup di relokasi atau gmn. Jangan sampai warga kami nanti bertanya-tanya," tambah Karna.

Camat Ciampel yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ciampel Sujata, pun meminta Pemkab Karawang agar bertindak tegas terdapat PT. Pindo Deli 2.

"Pemkab Karawang harus punya sikap. Kalau memang Bupati sudah mengeluarkan rekomendasi, maka harus segera ditindaklanjuti. Dan departemen caustic soda ini harus segera diberhentikan, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. Bukan kami anti investasi, kami juga butuh. Tapi ini masalah keselamatan," terang Sujata.

BACA JUGA:BPN Kabupaten Karawang Targetkan 40.000 Bidang Tanah Ikuti Program PTSL

Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Agus Sanusi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap PT. Pindo Deli 2 dan sudah melaporkan hasilnya kepada Bupati.

"Kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa pemberhentian kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran," kata Agus.

Kabid PPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Hj. Melly menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama  Forkopimda dan PT. Pindo Deli 2, terakhir rapat itu dilakukan pada Jumat, 26 Januari 2024.

"Dari hasil rapat, Bupati sudah mengeluarkan surat kepada PT. Pindo Deli 2 untuk menghentikan semua kegiatan di departemen causting soda. Surat pertama pada tanggal 25 Januari 2024 dan tanggal 26 Januari 2024. Besok, kami akan mengecek langsung ke lokasi, apakah costing soda ini masih beroperasi atau tidak," ujar Hj. Melly.

BACA JUGA:Heboh! OB di Cirebon Bacok 4 Pegawai Koperasi, 1 Orang Tewas, Sempat Dirawat

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih menunggu hasil audit peralatan dan kelayakan operasional di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 dari Tim Audit dari Provinsi Jawa Barat.

"Kami masih menunggu hasil audit dari Tim Provinsi Jawa Barat. Apakah secara operasional layak atau tidak. Mungkin dalam minggu ini sudah selesai," ucap Hj. Melly.

Setelah mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyampaian dari masyarakat dan stakeholder terkait. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, HES menutup RDP dengan memberikan keputusan akan melayangkan surat kepada Bupati untuk menindaklanjuti dan membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta, ijin departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 agar dicabut.

BACA JUGA:Disnakertrans Monitoring 10 LPK Swasta Dalam Negeri di Wilayah Karawang, Begini Temuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: