Sidak ke PT Pindo Deli 2 Dibatalkan, Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar Kecewa, Begini Katanya
Pendamping Hukum Masyarakat Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Wahyu Anggara menilai ketidakseriusan Pemkab Karawang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP dalam menindaklanjuti Surat Bupati untuk menutup sementara kegiatan caustic soda--
"Dan kebocoran gas caustic soda di PT. Pindo Deli 2 ini, kalau dilihat dari sisi fakta, ini peristiwanya sudah terjadi, korbannya pun sudah terjadi. Hari ini pemerintah berbicara akan melakukan penyelidikan, sedangkan korbannya sudah timbul. Sehingga saya berpendapat, bahwa meskipun proses hukum akan terlebih dahulu dijalankan dan sanksi adminstratif sedang dikaji. Tetapi, penutupan departemen caustic soda ini harus dilakukan sejak saat ini," tandas Wahyu.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah menyampaikan bahwa rencana sidak hari ini ke departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 dibatalkan. Mengenai alasan pembatalan sidak, Adi tidak memberikan keterangan.
"Sidak ke departemen caustic soda belum jadi dilakukan hari ini. Karena dalam melakukan monitoring ke PT. Pindo Deli 2 ini, kami harus melakukannya bersama DLH yang lebih mengetahui teknisnya," kata Adi.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Gelar Simulasi Persiapan Pelaksanaan Pencoblosan Pemilu 2024
Sementara, Plt Kepala DLH Kabupaten Karawang Agus Sanusi tidak memberikan jawaban ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengenai alasan pembatalan sidak tersebut.
Dari pihak DLH Kabupaten Karawang hanya ada keterangan singkat dari Kepala Bidang PPL Hj. Melly, ia menyampaikan bahwa Kepala DLH akan meminta arahan terlebih dahulu kepada Bupati.
Namun, Hj. Melly kemudian memberikan informasi kembali bahwa rencana monitoring ke departemen caustic soda dibatalkan.
"Untuk hari ini, monitoring ke departemen caustic soda gak jadi dilakukan hari ini. Arahan pimpinannya begitu," ujar Hj. Melly.
BACA JUGA:Hadiri Simulasi Pemilu 2024, Ini Pesan Pj Bupati Bekasi Untuk Seluruh Pihak Penyelenggara Pemilu
Sebelumnya diberitakan, Sat Pol PP Kabupaten Karawang akan meninjau langsung operasional departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 pada Rabu, 31 Januari 2024 besok. Satpol PP akan memberikan tindakan tegas kepada PT. Pindo Deli 2, apabila ditemukan departemen caustic soda masih beroperasi.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah menyampaikan, pihaknya akan menegakkan regulasi yang tertuang dalam surat rekomendasi Bupati mengenai penutupan sementara seluruh kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2.
"Bidang PPUD Satpol PP bersama Tim Wasdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang beserta unsur kewilayahan besok akan memonitoring ke departemen caustic soda. Apakah masih beroperasi atau tidak. Karena surat rekomendasi ini sudah berjalan tiga hari kerja. Dengan adanya RDP ini, sepertinya surat itu perlu di monitoring," ungkap Adi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (30/1/2024).
Ia memaparkan, sebelumnya Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Bupati Nomor: 600.4.16/277/DLH pada tanggal 25 Januari 2024 mengenai penanganan dampak paparan gas dari Caustic Soda Plant PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills.
BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok Datangi Kantor Pemkab Karawang, Ada Apa?
Dalam Surat tersebut, Bupati meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/