Kasus Tipikor PJU Dishub, Kejari Karawang Buru Pemilik CV Triya Family
Kejaksaan Negeri Karawang terus lakukan pencarian terhadap BS, terduga pemilik CV Triya Family yang mengerjakan sebanyak 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dishub Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap BS, terduga pemilik CV Triya Family yang mengerjakan sebanyak 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaann (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah, menerangkan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara mencapai Rp1.052.144.600.
"Kami menemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan," terang Syaifullah.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada saat bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000 untuk satu kegiatan yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan berupa PJU.
BACA JUGA:Viral, Anak SD di Tasikmalaya Nyangkut di Atap Rumah Warga Bareng Motor saat Ngabuburit
"Dan ini terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda," beber Kajari.
Selanjutnya, kata Syaifullah, pengadaan tersebut akhirnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.
"Sebanyak 22 paket pekerjaan ini, dikerjakan sendiri oleh satu perusahaan, yaitu, CV Triya Family, dengan pemilik berinisial BS," ungkap Syaifullah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua pejabat pada Dishub Kabupaten Karawang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Hendak Tawuran di Jalan Husni Hamid, 25 Remaja Diamankan Polsek Karawang Kota
Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan kami telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka," kata Syaifullah.
Ia memaparkan, RG selaku Sekretaris Dishub mengatur hanya satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per paket.
"RG kemudian memerintahkan DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana untuk menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut," tutur Syaifullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/