Bawaslu Karawang Telah Awasi Rekap Penghitungan Tingkat Kabupaten Selama 7 Hari

Bawaslu Karawang Telah Awasi Rekap Penghitungan Tingkat Kabupaten Selama 7 Hari

--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah mengawasi rekap penghitungan tingkat Kabupaten selama tujuh hari yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, menyampaikan, selama proses rekap berlangsung Bawaslu telah memberikan saran pencermatan terhadap hasil di tiga Kecamatan, yaitu, Kecamatan Lemahabang, dan Pakisjaya.

Sementara untuk Kecamatan Cikampek, pihak Panwascam sebelum ditetapkan Pleno Tingkat PPK memberikan saran perbaikan, karena ada dugaan perubahan hasil D Hasil oleh oknum PPK.

BACA JUGA:Kuat Untuk Game Berat, Samsung Galaxy S24 Ultra OP Banget Buat Gamer!

"Bawaslu Kabupaten Karawang mengusulkan pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten untuk di agendakan penghitungan di akhir untuk Kecamatan Lemahabang, sambil KPU melaksanakan saran pencermatan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kecamatan Lemahabang dan Pakisjaya," ujar Kusnadi, Kamis, 28/3/2024.

Ia memaparkan, sejak masa hari-H pemungutan dan penghitungan suara, setidaknya Bawaslu Kabupaten Karawang menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 

"Selanjutnya, dalam proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang yang terdiri dari Kepolisian Resort Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Bawaslu Kabupaten Karawang," tutur Kusnadi.

Adapun hasil pembahasan Tim Sentra Gakkumdu adalah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Karawang dengan memberhentikan secara tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu terhadap oknum PPK tersebut. Ia menegaskan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU pada tanggal 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Bandara Minangkabau Dibatalkan

"Para anggota PPK terlapor itu, yaitu, PPK Pakisjaya berinisial H dan HM, PPK Lemahabang berinisal AM, dan PPK Cikampek berinisial H," ungkap Kusnadi.

Sedangkan terkait sengketa PHPU yang di tingkat PPWP yang telah mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dari Paslon nomor 1 dan Paslon nomor 3, setidaknya Bawaslu Kabupaten Karawang jika diminta untuk memeberikan keterangan awal, telah mengidentifikasi berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan di Tingkat Panwascam di Kecamatan Telagasari.

"Lebih tepatnya di Desa Cariumulya yang mana terdapat surat suara yang untuk PPWP yang kosong dan di Kecamatan Karawang Timur terdapat lima lembar surat suara PPWP yang sudah tercoblos," beber Kusnadi.

Bawaslu Kabupaten Karawang berterima kasih kepada seluruh jajaran pengawas dari mulai Tingkat TPS sampai dengan Tingkat Panwascam yang telah memberikan dedikasi yang terbaik dalam mensukseskan pemilu luber dan jurdil.

BACA JUGA:Perlancar Arus Mudik Lebaran, Puluhan U-Turn Mulai Ditutup di Jalan Baru Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: