Langkah Strategis Pemkab Purwakarta agar Semakin Banyak Komoditas Unggulan Pertanian Mendunia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali melakukan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan standar kualitas dan kuantitas produksi Manggis sebagai salah satu komoditas utama hasil pertanian Purwakarta.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali melakukan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan standar kualitas dan kuantitas produksi Manggis sebagai salah satu komoditas utama hasil pertanian Purwakarta.
Satu di antaranya, sertifikasi dan registrasi ribuan hektar lahan perkebunan Manggis yang tersebar di lima kecamatan penghasil utama Manggis di Kabupaten Purwakarta.
"Kita ingin kualitas komoditas buah Manggis Purwakarta semakin tinggi. Kita juga ingin kuantitas produksinya mengalami peningkatan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, belum lama ini.
Menurut dia, sertifikasi dan registrasi lahan menjadi sangat penting dilakukan karena untuk mempermudah pemetaan kondisi sesungguhnya dilapangan.
BACA JUGA:Seminar Bisnis Horizon University Indonesia, Gandeng Gojek Hingga MayBank Indonesia
"Dari kondisi lapangan itu kita bisa menentukan langkah berikutnya yakni menyusun rencana dan langkah strategis yang berkelanjutan dalam memajukan sektor pertanian Purwakarta." ujar Midan.
Data Dispangtan Purwakarta menyebutkan, luas lahan perkebunan tanaman Manggis saat ini mencapai 1.768,27 hektar.
Lahan seluas itu tersebar di lima kecamatan penghasil utama Manggis Purwakarta yakni Kecamatan Wanayasa seluas 572,26 hektar, Kecamatan Kiarapedes 493,50 hektar, Kecamatan Bojong 398,00 hektar, Kecamatan Darangdan 230,98 hektar dan Kecamatan Pondoksalam seluas 73,53 hektar.
Midan menjelaskan, dari luas total lahan perkebunan Manggis itu, langkah registrasi lahan baru mencapai 16,45 persen atau baru seluas 290,98 hektar.
BACA JUGA:Purwakarta Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK
Lahan yang sudah diregistrasi meliputi lahan di Kecamatan Bojong seluas 121 hektar, Kecamatan Kiarapedes seluas 106,38 hektar, Kecamatan Wanayasa 38,6 hektar dan Kecamatan Darangdan seluas 25 hektar.
"Untuk lahan perkebunan Manggis di Kecamatan Pondoksalam belum kita registrasi. Kita rencanakan dalam waktu secepatnya registrasi di kecamatan itu bisa dilaksanakan," kata dia
Untuk penyertifikatan, Midan mengakui baru dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Wanayasa dan Kecamatan Kiarapedes.
"Sedangkan untuk lahan di tiga kecamatan lain akan segera kita lakukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: