KPU Kabupaten Bekasi Resmi Lantik 561 Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi Resmi Lantik 561 Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi melantik 561 panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024).--(foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi melantik 561 panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024).

Para PPS ini akan bertugas di 187 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan PPS yang dilantik kali ini merupakan mereka yang dianggap memiliki integritas dan profesionalitas. 

"Para anggota PPS dihadapkan dengan jadwal tahapan Pilkada yang sangat padat. Salah satunya dalam waktu dekat PPS akan melaksanakan verifikasi faktual dan pemetaan TPS," kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspress pada Senin (27/05).

BACA JUGA:Produksi Ikan Tawar Purwakarta Penuhi Pasar Kota Besar di Tanah Air

BACA JUGA:Langkah Strategis Pemkab Purwakarta agar Semakin Banyak Komoditas Unggulan Pertanian Mendunia

Ali menyampaikan 561 anggota PPS yang tersebar dari 187 desa maupun kelurahan di Kabupaten Bekasi yang dalam waktu dekat  akan menjalankan tugasnya merekrut anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei 2024 mendatang. 

"Dalam waktu dekat PPS ini akan menjalankan tugasnya dengan merekrut anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei 2024 mendatang," kata dia.

Mengenai tugas PPS pada Pilkada 2024 ini, Ali menyebut hanya berbeda mengenai kotak suara saja. Sebab masyarakat Kabupaten Bekasi pertama kalinya melakukan secara serentak untuk memilih Bupati dan Gubernur pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Kalau kemarin di Pemilu 2024, ada 5 yang digabungkan, kalau sekarang 2 yang digabungkan, serentak pertama, sekarang Pemilihan Gubernur dan Bupati diserentakkan tanggal 27 November 2024," kata dia.

BACA JUGA:Seminar Bisnis Horizon University Indonesia, Gandeng Gojek Hingga MayBank Indonesia

BACA JUGA:Purwakarta Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Selain itu, Ali juga bilang, pihaknya belum lama ini diundang oleh KPU Provinsi Jawabarat untuk memberikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) guna disandingkan terhadap Data Pemilih Tetap (DPT) terkahir. Kendati begitu, pihaknya akan memperbarui data para pemilih tersebut.

"Jadi nanti akan kita konversi, sebelumnya berjumlah 2.000.094 orang yang kami peroleh kemarin dari Jawa Barat, sehingga nanti akan kami lakukan pencocokan terhadap DPT Pemilu 2024 kemarin," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: