Dukun Pengganda Uang Pembunuh Pegawai RSUD Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Dukun Pengganda Uang Pembunuh Pegawai RSUD Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun penganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.-KBE-karawangbekasi.disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: