Remisi HUT RI ke-79, 939 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Hukuman
939 Narapidana Mendapatkan Pengurangan Masa Hukuman--karawangbekasi.disway.id
Cristo Toar juga mengungkapkan bahwa tahun ini ada 15 warga binaan yang gagal mendapatkan pembebasan bersyarat karena terlibat kembali dalam kasus kejahatan baru.
"Masa tambahan yang mereka harus jalani adalah sepertiga dari hukuman yang seharusnya selesai kemarin, ditambah dengan hukuman baru yang mereka jalani saat ini," jelasnya.
BACA JUGA:Fernando Doklas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kapasitas Diri di Moment Kemerdekaan
BACA JUGA:Masuk Bursa Bacakada, Dede Anwar Siap Maju di Pilkada 2024
Dengan total 939 warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-79 ini, Lapas Kelas II A Karawang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang optimal kepada para narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan nilai-nilai positif yang telah mereka peroleh selama berada di lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: