Debat Publik Pilbup Bekasi di Jakarta Buang-buang Anggaran, Usut Tuntas Dana Hibah KPU!
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
"Usut tuntas dan audit dana hibah yang digunakan secara ugal-ugalan. Jangan-jangan sampai anggaran digunakan bukan sesuai peruntukanya," tukas Vincen.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan tiga paslon yaitu Dani Ramdan-Romli HM (01), BN Holik Qodratulloh-Faizal Hafan Farid (02) dan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja (03) akan kembali menyampaikan visi-misi dan strateginya dalam memimpin Kabupaten Bekasi 5 tahun ke depan.
BACA JUGA:Preview Dragon Ball Daima Episode 5 dan Tempat Nonton
Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 22 poin c dan d, mereka akan ditanya oleh Panelis dengan membahas Sub tema Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah.
"Jadi kami akan selenggarakan Debat Publik sebanyak 3 kali. Untuk yang kedua ini sebagaimana pedoman dari KPU RI akan membahas tentang bagaimana mereka bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upayanya menyelesaikan persoalan daerah," ungkap Burani di kantor KPU, Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, pada Kamis, (07/11/2024).
Karena itu, terang Burani, penayangan Debat Publik merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk melihat calon-calon pemimpinnya, sekaligus memahami bagaimana visi-misi mereka dan strategi membangun Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi dana hibah pilkada marak terjadi. Negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah dan integritas pilkada tercoreng.
BACA JUGA:Mecha-Ude episode 6: Sinopsis dan Tempat Nonton
Pemantauan ICW terhadap kasus korupsi yang berkaitan dengan pemilu menunjukan bahwa pada tahun 2023 terdapat 17 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari kasus-kasus tersebut sebanyak 11 kasus berkaitan dengan korupsi dana hibah pilkada, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,2 miliar.
Pengawasan ketat terhadap anggaran pilkada mutlak untuk dilakukan lantaran pilkada serentak 2024 akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Tak kurang sekitar Rp 41 Triliun anggaran publik akan digelontorkan untuk memilih pemimpin baru di 541 daerah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dari biaya pilkada sebelumnya yang menghabiskan biaya sebesar Rp20,4 Triliun pada tahun 2020, Rp15,15 Triliun pada tahun 2018, dan Rp5,9 Triliun pada tahun 2017.
Dana hibah Pilkada sendiri dialokasikan melalui APBD masing-masing daerah. Sesuai ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Pendanaan yang berasal dari APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan alokasi pendanaan pilkada masing daerah berasal dari tahun anggaran 2023 sebesar 40% dan tahun anggaran 2024 sebesar 60%.
BACA JUGA:2.5-jigen no Ririsa Episode 19: Tanggal Rilis dan Tempat Menontonnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: