Perizinan Jembatan di Jamin Gratis, BBWS Citarum Jamin Bebas Pungli

Perizinan  Jembatan di Jamin Gratis, BBWS Citarum Jamin Bebas Pungli

Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma’ruf, saat memimpin rapat dengan para pemilik usaha jembatan apung Kabupaten Karawang, di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai, Kota Bandung.--

Jabar, Disway.id-Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memperketat pengawasan terhadap usaha jembatan apung di Kabupaten Karawang, dengan menekankan proses perizinan yang gratis dan bebas pungutan liar (pungli). Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma’ruf, memastikan pihaknya memfasilitasi pengusaha untuk mendapatkan izin secara transparan demi menjamin legalitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jembatan.

Rapat tindak lanjut pada 13 Juni 2025, sebagai kelanjutan dari pertemuan 7 Mei 2025, mengevaluasi progres perizinan 11 pengusaha jembatan apung di Karawang. “Dari 11 pengusaha, tujuh sudah merespons. Tiga di antaranya telah mengajukan izin ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara empat lainnya sedang melengkapi dokumen, termasuk space jembatan,” ungkap Dian.

Proses perizinan melibatkan Kementerian PU sebagai penerbit izin, dengan BBWS Citarum memberikan rekomendasi teknis jika dibutuhkan. “Kami bekerja sama dengan ahli dari Balai Teknis Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memvalidasi desain dan spesifikasi teknis. Jika izin terbit, jembatan dinyatakan legal dan memenuhi standar keamanan minimal,” jelas Dian.

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan

Ia menegaskan, legalitas ini penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya jembatan di Cijeruk, Baleendah, Kabupaten Bandung, beberapa bulan lalu, yang untungnya tidak memakan korban jiwa. Dian menekankan bahwa tujuan BBWS adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mempersulit pengusaha. “Jembatan yang legal menjamin keamanan pengguna, ketenangan pengelola, dan kelancaran konektivitas,” ujarnya.

 

Proses Gratis dan Cepat, Pungli Dilarang Keras

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian space jembatan dengan kondisi sungai untuk meminimalkan gangguan aliran air dan menjaga ekosistem sungai. Dian menegaskan bahwa proses perizinan ini sepenuhnya gratis dan efisien. “Jika dokumen lengkap, izin bisa terbit dalam tujuh hari. Jika ada yang memungut biaya, segera laporkan kepada saya. Itu pungli dan akan diproses hukum,” tegasnya, menepis isu hoaks tentang adanya pungutan.

Ia menegaskan komitmen BBWS untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses perizinan. Pengusaha Berkomitmen Penuhi Syarat Aep Saefullah, pengelola jembatan apung di Dusun Duku, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, bersama Endang Junaedi dan Firman, menyatakan sedang melengkapi dokumen perizinan, termasuk gambar konstruksi yang ditangani konsultan. “Kami mengikuti arahan BBWS Citarum dan belum mengajukan dokumen ke Kementerian PU karena masih melengkapi persyaratan,” ujar Aep.

BACA JUGA:Sentil Kepala OPD dan BUMD Absen Paripurna, Wakil Ketua DPRD Jabar: Hanya Semangat Saat Ajukan Anggaran

Aep menjelaskan, sejak 2017, pengusaha jembatan apung mengacu pada Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (Sipel) dari Dinas Pengairan setempat, karena informasi saat itu menyebut kewenangan sungai ada di dinas tersebut. Pada 2023, BBWS Citarum mengeluarkan teguran untuk mengurus izin sesuai regulasi. “Syarat tahun 2023 sulit dipenuhi, tetapi arahan baru berdasarkan Permen 03/2025 lebih memungkinkan untuk kami lengkapi,” terangnya.

 

Menepis isu pungli, Aep menegaskan, “Selama proses perizinan, tidak ada permintaan uang atau barang dari BBWS. Mereka sangat responsif dan membantu kami.” Ia memastikan proses berjalan transparan dan tanpa biaya.

 

Perizinan yang gratis dan bebas pungli ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air. Legalitas jembatan apung menjamin keamanan pengguna, melindungi pengusaha dari risiko hukum, dan mendukung operasional yang berkelanjutan. BBWS Citarum berkomitmen mendampingi pengusaha sembari menjaga keberlanjutan lingkungan sungai.

BACA JUGA:Gaji Gubernur Jabar Capai Rp32 M, Ono Surono: Legislatif hanya Rp3,9 M

Bagi masyarakat Karawang, jembatan apung yang legal menawarkan rasa aman, konektivitas yang lebih cepat, dan dukungan bagi perekonomian lokal. Pengusaha diimbau segera melengkapi dokumen perizinan untuk menghindari sanksi. Dengan proses cepat, gratis, dan bebas pungli, BBWS Citarum memastikan tidak ada alasan untuk menunda legalitas usaha jembatan apung. (Kay)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait