HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

11 ASN Pemkab Bekasi Dipecat Gegara Mangkir Kerja

11 ASN Pemkab Bekasi Dipecat Gegara Mangkir Kerja

Apel ASN Pemkab Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menerima sanksi terberat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

 

Terhitung sejak Januari hingga 30 September 2026, belasan ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja secara berturut-turut dalam waktu cukup lama.

 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto, mengatakan seluruh ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat tersebut bermasalah dengan kehadiran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja.

 

“Ada 11 ASN yang sudah dijatuhi hukuman disiplin (Hukdis) berat,” kata Beny Yulianto Iskandar di Cikarang  Pusat, Rabu (30/9).

 

Menurut Beny, alasan yang disampaikan para ASN saat menjalani pemeriksaan cukup beragam. Di antaranya mengikuti perkuliahan, telah diterima bekerja di tempat lain, hingga mencari penghasilan tambahan karena terlilit persoalan ekonomi dan utang.

 

“Alasannya berbagai macam. Ada yang mengikuti kuliah, diterima kerja di tempat lain, mencari penghasilan di tempat lain karena merasa gaji dan tunjangan kinerja tidak cukup karena dikejar utang. Sehingga ada beberapa yang menghindar dari kantor,” ujarnya.

 

Beny menegaskan, pemberhentian tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap kasus terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman disiplin di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait