Polres Karawang Telusuri Aset Bos Arisan Online Bodong : Satu Unit Mobil dan Dua Motor Berhasil Diamankan

Senin 30-10-2023,19:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang telusuri aset-aset milik tersangka AH (22) owner arisan bodong GET asal Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. 

 

"Kami sedang menelusuri aset-aset milik tersangka. Setelah kami sita satu unit mobil dan dua sepeda motor sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Senin (30/10/2023).

 

Abdul mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pernah mengikuti arisan online, kemudian membuat GET sendiri dengan skema ponzi.

 

BACA JUGA : Culik dan Tinggalkan Anak Kecil di Hutan Tasik, Pria Tua Warga Kota Banjar Ditangkap

 

Kasus penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Karawang, dengan ditetapkannya pemuda berinisial AH menjadi tersangka terus bergulir. 

 

Kasus tersebut, mengakibatkan lima puluh korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

 

Tersangka kemudian menggunakan uang korban untuk berpoya-poya, membeli aset bergerak dan tak bergerak, hingga menyawer biduan dangdut. 

 

"Jumlah korban yang telah melapor ke Polres ada sembilan orang. Kemungkinan akan terus bertambah," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil saat menggelar konferensi pers kasus itu di Aula Mapolres setempat, Senin (30/10/2023). 

 

BACA JUGA : Target 100 Kantong, CSG Peduli dan PMI Karawang Gelar Donor Darah

 

Wirdhanto mengatakan, korban mulai berdatangan ke Polres melaporkan pelaku sejak awal September 2023. Mereka mengaku tertipu oleh korban yang ternyata hanya menjalankan arisan bodong alias abal-abal. 

 

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming bakal mendapatkan keuntungan berlipat ganda. 

 

"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp 3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp 5 juta," jelasnya.

 

Menurut Wirdhanto, jumlah uang yang telah disetor korban nilainya bervariasi, ada yang Rp 3 juta bahkan ada yang mencapai Rp 300 juta.

 

BACA JUGA : Bos Arisan Bodong Ditangkap, 50 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 1,9 M

 

Dari hasil penyelidikan polisi, korban arisan bodong itu mencapai 50 orang lebih dengan profesi sebagai besar ibu rumah tangga. 

 

"Pelaku awalnya berhasil memutar uang hasil setoran dan memberikan keuntungan kepada korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, dia kelimpungan mengelola uang itu," papar Wirdhanto. 

 

Apalagi, sambung dia, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, juga untuk berpoya-poya.

 

Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.

 

BACA JUGA : Sinopsis Sleepless, Tayang Malam Ini Jam 23.00 WIB

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk barang hasil kejahatan seperti satu unit mobil BRV, sepeda motor Vespa dan Vcx masing-masing satu unit. 

 

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam modus operandi ini," pungkasnya. (ihm)

Kategori :