KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) akan mengambil alih lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan yang ditinggalkan pengembang. Langkah ini dilakukan berdasarkan pengajuan warga dengan dukungan surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.
“Yang pasti pengembangnya sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya, maka kita bisa lakukan itu,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, kepada Cikarang Ekspres Rabu (15/01).
Chaidir menyebut, saat ini ada lima perumahan yang tengah diproses untuk serah terima sepihak. Namun, pihaknya masih menghadapi kendala teknis dan sedang berkoordinasi dengan badan hukum serta Kejaksaan Negeri.
“Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk pendampingan hukum, untuk memastikan langkah yang diambil sesuai prosedur,” katanya.
Hingga 2025, sekitar 110 dari 300 pengembang di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan lahan fasos fasum kepada pemerintah daerah. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dua tahun terakhir, yang hanya mencatat 20 pengembang menyerahkan fasos fasumnya.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Program Botram di Tingkat Sekolah Dimulai
BACA JUGA:Bupati Karawang Kumpulkan Ribuan Kendaraan Dinas, Ini Misinya..
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Perumahan Telaga Murni di Kecamatan Cikarang Barat. Pengembang perumahan tersebut telah menelantarkan proyeknya, sehingga warga setempat mengajukan serah terima sepihak.
“Warga melalui RT dan RW dapat mengajukan permohonan untuk kepentingan tertentu, misalnya pembangunan TPS3R. Untuk pengajuan keseluruhan lahan mungkin sulit karena pengembang sudah tidak ada,” jelas Chaidir.
Oleh karena itu, Chaidir menekankan bahwa serah terima fasos fasum hanya dapat dilakukan jika prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) sudah layak. Selain itu, lahan harus dipecah dan diserahkan atas nama pemerintah daerah.
Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan fasos fasum, seperti dijadikan tempat usaha atau digunakan di luar peruntukannya.
Kendati demikian, Disperkimtan akan memasang plang di lahan fasos fasum untuk menandai kepemilikan Pemda, serta bekerja sama dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkan penggunaan yang melanggar aturan.
“Kita akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos fasum itu milik pemda dan berkoordinasi dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkannya.”
BACA JUGA:SDN Palumbonsari IV Karawang Borong Prestasi Sepanjang 2024