Karut Marut TPU Mewah Jababeka, Belum Kantongi Izin Tata Ruang, Kini Disegel BPN

Karut Marut TPU Mewah Jababeka, Belum Kantongi Izin Tata Ruang, Kini Disegel BPN

Kondisi terkini TPU Eternity Memorial Park yang disegel BPN karena belum kantongi izin tata ruang-Risky Cikarang Ekspres-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – PT Jababeka Tbk, pengembang kawasan industri terkemuka di wilayah Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menyediakan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan pengelolaannya. 

Kendati upaya menghadirkan TPU melalui proyek komersial bernama Eternity Memorial Park justru mendapat penolakan keras dari masyarakat. Rencana pembangunan TPU tersebut berlokasi di Kampung Pagadungan, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur. 

Namun warga menilai, proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031, yang menetapkan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi industri dan pergudangan.

“Warga menolak bukan tanpa alasan, tapi karena secara tata ruang jelas wilayah ini bukan untuk pemakaman. Ini kawasan industri,” tegas Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) Darsum kepada Karawang Bekasi Ekspres. 

Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) sebagai perwakilan warga juga telah menyampaikan aspirasi dan penolakan kepada DPRD Kabupaten Bekasi. 

Mereka menilai kehadiran TPU komersial di tengah kawasan permukiman dan industri akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, serta potensi konflik tata ruang.

“Selain merusak lingkungan, kehadiran pemakaman di sini akan berdampak pada perekonomian masyarakat dan nilai lahan. Kami jelas menolak,” katanya.

Sementara itu, pihak pengembang melalui PT Cahaya Abadi Mutiara Pesona (CAMP), selaku pelaksana proyek, mengklaim telah mengantongi izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun warga tetap bersikukuh bahwa pembangunan TPU tersebut tidak layak diteruskan di lokasi saat ini.

Disisi lain, rencana pembangunan pemakaman komersil oleh PT Cahaya Abadi Mutiara Pesona (CAMP) di Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, dipastikan batal. 

Hal ini ditegaskan dalam rapat resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama lintas dinas pada 19 September 2024 silam, serta diperkuat oleh surat tanggapan dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa dokumen izin PKKPR milik PT CAMP tidak sah dan harus dibatalkan.

Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengajukan permohonan penilaian terhadap dokumen PKKPR PT CAMP yang terbit otomatis melalui sistem OSS. 

Namun berdasarkan pemeriksaan Kementerian ATR/BPN, ditemukan bahwa lahan yang diajukan oleh PT CAMP sudah terlebih dahulu memiliki PKKPR atas nama perusahaan lain, yaitu PT Grahabuana Cikarang selaku pengembang Jababeka Residence.

“PKKPR PT CAMP tidak memenuhi ketentuan penerbitan otomatis berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, proses izin lanjutan tidak boleh dilanjutkan dan perlu dibatalkan melalui sistem OSS,” terang Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait