Alih Fungsi Lahan di Bekasi Disorot KDM, Ini Sikap Bupati Ade Koswara Kunang
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi saat ke Kabupaten Bekasi-Risky Cikarang Ekspres-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID –Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman di Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Buktinya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara khusus meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera mengevaluasi tata ruang karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Segera lakukan evaluasi tata ruang di Kabupaten Bekasi, karena banyak area sawah yang berubah jadi permukiman,” kata pria yang akrab disapa KDM dalam sambutannya saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kamis 22 Mei 2025.
Dedi menegaskan bahwa larangan mengenai alih fungsi lahan sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai langkah antisipasi agar lahan-lahan produktif seperti pertanian, hutan, perkebunan, hingga perairan tidak disalahgunakan.
“Larangan alih fungsi lahan ini dari areal pertanian, areal hutan, areal perkebunan, area perairan ke fungsi-fungsi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti kondisi estetika kawasan jalan menuju lokasi acara yang menurutnya perlu dibenahi. Dedi mengaku melihat banyak rumput liar dan alang-alang tumbuh tinggi di pinggir jalan yang menutupi pandangan ke areal persawahan.
“Saya minta seluruh rumput di pinggir jalan dibabat agar sawah terlihat. Setelah itu jalannya dihaluskan, dipasang lampu-lampu yang tertata, sehingga areal sawah ini dekat perumahan akan menjadi areal estetik,” tambahnya.
Menanggapi arahan gubernur, Bupati Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah konkret untuk menata kembali wilayah, terutama dengan mengembalikan fungsi lahan yang telah disalahgunakan.
“Kan ini kita juga sedang berusaha mengembalikan fungsi lahan. Saya akan mengajak seluruh pimpinan di kelurahan/desa dan camat untuk mengembalikan fungsi lahan, merawat penghijauan, merapikan kebersihan, dan menata desa,” ujar Ade.
Salah satu upaya nyata, lanjut Ade, adalah penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menilai penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata ruang.
“Kan sudah jelas tadi bahwa penertiban bangli itu kita sedang berjalan. Itu adalah bukti bahwa Kabupaten Bekasi sedang memperbaiki fungsi peruntukannya,” tegasnya.
Ade juga menyebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengadopsi Peraturan Gubernur terkait larangan alih fungsi lahan sebagai acuan dalam kebijakan tata ruang di tingkat daerah.
“Langkah kita sekarang konsen ke bangli dan normalisasi,” pungkasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: