Diminta Penuhi Kewajiban, Disdagperin Tegur PT. ABB Soal Tiang Pancang

Diminta Penuhi Kewajiban, Disdagperin Tegur PT. ABB Soal Tiang Pancang

Saat proses pemasangan tiang pancang pada Oktober 2022. Atas hal itu Disperindag telah memberi teguran agar PT ABB melunasi kewajiban dalam PKS--

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) setempat, telah memberi teguran terkait pemasangan tiang pancang yang dilaksanakan pada Oktober lalu.

Disperindag Kota Bekasi telah menegur Presiden Direktur (Presdir) PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) agar menghentikan kegiatan pemasangan tiang pancang tersebut.

Teguran itu terkait belum diselesaikan seluruh kewajiban pihak kedua dalam hal ini PT ABB selalu pengembang yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru. 

BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Kranji di TPS Bintara Banyak Gulung Tikar

Demikian hal yang disampaikan dalam surat teguran bernomor 511.2/1754/disdagperin. Pasar tertanggal 14 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Presdir ABB yang ditandatangi Tedi Hafni Tresdadi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian saat itu.

Dalam surat teguran yang dilayangkan itu menyebutkan, bahwa sesuai hasil peninjauan di lapangan dan surat  dari pengelola Pasar Kranji Baru Kota Bekasi bernomor : 511.2/153- PKB/X/2022 perihal laporan revitalisasi Pasar Kranji Baru tanggal 13 Oktober 2022, bahwa Saudara telah melakukan kegiatan pemasangan tiang pancang sementara Saudara belum memenuhi kewajiban - kewajiban sesuai dengan  perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA:Jumsih, Jadi Agenda Rutin Kepala Unit Pasar Kranji Baru

Sehubungan dengan hal tersebut dalam suratnya itu, Disdagperin meminta agar Presdir PT. ABB segera memenuhi kewajiban - kewajiban dan menunda kegiatan pemasangan tiang pancang sampai dengan seluruh kewajiban Saudara dipenuhi.

Informasi diperoleh, hingga pekan kedua bulan Desember 2022 pihak PT. ABB belum memenuhi sejumlah kewajiban yang disepakati dalam PKS antara pemerintah Kota Bekasi dengan  PT. ABB selaku pihak ketiga kegiatan revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Hmm ... Kaesang Pangarep 'Gagal' Malam Pertama Bareng Erina Gudono

Adapun kewajiban yang belum dipenuhi diantaranya, uang kompensasi atas terganggunya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi atas kegiatan revitalisasi pasar yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat tersebut yang mencapai Rp8,1 miliar.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi saat ini dijabat Asda I Kota Bekasi yang merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) pada Dinas yang mengurusi Perdagangan dan Perindustrian Lintong Dianto Putra pasca Tedi Hafni pensiun.

Sebelum Direktur PT ABB, Iwan Hartono, mengklaim bahwa dari awal pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru, bahwa PT Annisa belum memperoleh informasi pelanggaran kewajiban.

BACA JUGA:Polres Karawang Tangkap Para Pengedar Narkoba Lewat Info Medsos

"Kewajiban apa yang kami belum  penuhi," tanya saat konfrensi pers dengan media beberapa waktu lalu.

Dikatkaan bahwa Surat peringatan (SP) 1 dan 2 sudah dipenuhi, soal apa yang diminta yaitu segera diterbitkan bank garansi senilai Rp7, 2 miliar. Itu pun telah dipenuhi.

Nilai tersebut menurutnya cukup besar. Kemudian penerbitan IMB  juga dilakukan diterbitkan. Itu pun tidak mudah. Dia pun mengatakan bahwa SP 1,2 yang diberikan tak memenuhi unsur karena jarak antara SP 1 dan 2 jaraknya setahun.

BACA JUGA:Jabar Buka Opsi Pembatalan Bantuan Pembangunan Masjid Margonda Depok

"Saya ini sudah di laporkan ke berbagai lembaga hukum, " ujarnya mengklaim satu pun salahnya selaku pihak kedua tidak ada.(amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: