Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta dalam Proses Telaah Kejati Jabar

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta dalam Proses Telaah Kejati Jabar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022). -foto ist-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta jadi bola liar dan hangat. 

Diketahui dugaan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta muncul setelah adanya pelantikan pejabat secara dadakan oleh Bupati Anne Ratna Mustika beberapa waktu lalu.

Hal tersebut pun mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jawa Barat terkait adanya dugaan jual beli jabatan di Purwakarta mengingat kasus itu telah dilaporkan secara resmi ke korp Adhiaksa tersebut.

BACA JUGA:Stok Kepokmas di Bekasi Stabil Jelang Nataru

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono mengakui bahwa telah ada pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus jual beli jabatan pasca pelantikan pejabat oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Terkait laporan dugaan jual beli jabatan di Purwakarta memang ada semacam pengaduan laporan dari masyarakat dan kini sedang kita tangani dalam tahap telaah," ujar Riyono saat konferensi pers di Gedung Kejati Jabar Jl LL RE Martadinata Kota Bandung, pada Jumat (23/12/2022).

BACA JUGA:H-2 Natal 2022, Terminal Induk Kota Bekasi Mulai Dipadati Penumpang

Dikatakan bahwa Kejati Jabar telah melakukan analisa dan penelaahan terkait kasus untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsinya.

"Melalui analisa tentunya untuk mengetahui lebih jauh apakah ada unsur menuju tindak korupsi atau tidak,"papar Riyono.

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menambahkan bahwa terkait permasalahan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di Purwakarta dalam penanganan bidang Pidsus .

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Menhub Imbau Masyarakat Waspada

"Tahapnya sampai sekarang ini dalam proses klarifikasi,"tegasnya.

Tahap ini menurut Didi Suhardi, untuk meminta keterangan kepada pihak terkait baik pelapor maupun terlapor yang nantinya akan dianalisa.

BACA JUGA:Di Tengah Perseteruan Anne-Dedi Mulyadi, Tiga Kasus dalam Bidikan Kejaksaan Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: