Ini Detik-detik Diringkusnya AR di Ogan Komering Ilir
Detik detik penangkapan pelaku pembunuhan di Karawang. AR ditangkap di Ogan Komering Ilir pada 10 Januari 2023 lalu--
Menurut Wirdhanto, bahwa tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran TKP.
Hal itu dipicu karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
BACA JUGA:Ketua RW 09 Petahana di Jatimekar Akhirnya Menang Telak, Ini Jumlah Suaranya
Lanjut Wirdhanto, pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan dan satu pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.
Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang, kemudian tersangka Kembali lagi ke Lampu merah depan Pemda karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang.
Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban.
BACA JUGA:2.168 Personil Gabungan JagaPertandingan Liga 1 Persija Melawan Bali United di Stadion PCB Bekasi
Kemudian korban melarikan diri namun AR masih mengejar dari belakang. Ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke aras Punggung korban sebanyak satu kali.
Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut.
BACA JUGA:Masjid Raya Al Jabbar Mulai Aktif Dipakai Majelis Taklim
Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit Islam, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia.
"Dengan kejadian ini, Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Wirdhanto mengimbau agar masyarakat harus lebih berhati hati lagi terhadap potensi tindak kejahatan. Laporkan bilamana menemukan hal yang dapat menganggu kamtibmas dilingkungan masing masing, laporkan segera melalui Polsek terdekat atau melalui Lapor Pak Kapolres.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologisnya
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, motif penusukan dilatarbelakangi tersangka AR merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran lampu merah Pemda Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: