Ajak Bercinta Ditolak, Pria Asal Pesibar Tikam Selingkuhannya hingga Tewas di Bekasi

Ajak Bercinta Ditolak, Pria Asal Pesibar Tikam Selingkuhannya hingga Tewas di Bekasi

--

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Bekasi, dengan barang bukti sebilah pisau yang digunakan menghabisi korban, baju switer, serta satu unit sepeda motor.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:Sidak Meikarta, Wakil Ketua DPR Minta Devloper Menyelesaikan Tanggungjawab

Diketahui sebelum, Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial LH (43) yang ditemukan di dalam rumahnya, di Perumahan Cikarang Utama Residence RT 32 RW 13, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (11/2/23), berhasil ditangkap polisi.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Mangkrak, Relokasi Ribuan Pedagang Tertunda

Pelaku tega menghabisi nyawa selingkuhannya gara-gara ajakan bercinta ditolak oleh korban.. Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Agus Supriadi membenarkan hal tersebut, Ia menyebut pelaku saat ini sudah diamankan, dan dalam proses penyidikan. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: