Anas Lepas Burung Merpati di Monas, Ingatkan Sumpahnya Dulu!
Anas Urbaningrum Ketum PKN bersama kader melepas 9 merpati di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anas Urbaningrum bersama kader Partai Kebangkitan Nusantara melepas 9 burung merpati, usai melakukan pidato di Monas, Jakarta Pusat. Hal itu disebut sebagai simbol keadilan.
Anas diketahui saat ini resmi sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) usai dinyatakan bebas murni oleh pengadilan, Sabtu (15/7).
Anas berserta seluruh kader PKN sempat melepas 9 burung merpati yang disebut sebagai lambang keadilan. Angka 9 sesuai dengan nomor urut PKN di Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ketum PKN Sebut Sosok Panji Gumilang Seorang Pancasilais yang Cinta Tanah Air
Pelepaaan burung merpati dan pidato Anas dilaksakanan di Monas. Tempat itu beberapa tahun silam yang akan gantung diri di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang.
Dalam kegiatan itu, Anas didampingi Ketua Majelis PKN Gede Pasek Suardika. Selain itu, sejumlah kader PKN pun tampak hadir.
BACA JUGA:Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN, Gede Pasek: Bahwa Politik Bukan Haus Jabatan
Dalam kesempatan itu, Anas pun berpidato dan menyinggung kasus Hambalang yang menjeratnya bersama beberapa orang lainnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2012 lalu, Anas mengklaim dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang. Janji pun terucap dari mulutnya.
BACA JUGA:Pimda PKN Jabar Gelar Rakerda, Konsolidasikan Internal Partai Jelang Pemilu 2024
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada saat itu.
Kenyatannya, Anas divonis bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka dan dihukum 8 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanannya dari 14 tahun penjara.
BACA JUGA:LKBH PKN Sebut Polisi Intervensi Kliennya untuk Tak Membuka Terkait Pemberian Uang
Anas pun bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 lalu. Dan saat ini ia akan kembali memulai kiprahnya di perpolitikan melalui PKN.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: